Senin, 19 Maret 2012

Hak Sebagai Warga Negara

Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah sejak lahir dan dibatasi undang-undang.pembatasan dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain Contohnya: hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan rasa aman, hak mengemukakan pendapatnya.

Hak warga negara indonesia :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

0 komentar:

Posting Komentar