Jumat, 01 Juni 2012

Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

Voting yang digelar di ruang rapat paripurna gedung DPR, Sabtu (31/3/2012) pukul 00.30 WIB, dilakukan dengan 2 opsi, yaitu opsi pertama tidak ada perubahan apa pun dalam pasal 7 ayat (6) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi pada tahun ini. Opsi kedua menerima penambahan pasal 7 ayat (6)a Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang isinya adalah memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan. Voting kemudian menetapkan bahwa 356 anggota DPR menyetujui opsi kedua, dan 82 anggota DPR menyetujui opsi pertama.

Hasil rapat paripurna DPR tersebut, apakah sudah menjawab kegelisahan masyarakat tentang dampak kenaikan BBM bersubsidi?. Tentunya jawaban sederhana dari pertanyaan ini telah dijawab berdasarkan hasil keputusan rapat paripurna DPR tersebut. Akan tetapi untuk jangka panjangnya, ketentuan dari Pasal 7 ayat 6 Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 tersebut dapat dikesampingkan sejauh harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan, maka berlakulah ketentuan Pasal 7 ayat 6a Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. Berdasarkan jaminan yuridis demikian, tentunya masih menimbulkan gejolak dikemudian harinya. Ini mengapa, karena hasil keputusan rapat paripurna DPR tersebut masih menimbulkan interprestasi dalam pelaksanaanya, yakni bukankah konstitusi eknomi Indonesia telah mengamanatkan dalam Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa konstitusi ekonomi Indonesia ditentukan lebih lanjut berdasarkan peraturan pelaksananya, yakni Undang-Undang.

sumber : http://hukum.kompasiana.com/2012/03/31/dpr-menunda-sementara-kenaikan-bbm-bersubsidi/

Komentar Pasal 7 ayat 6

pemerintah Indonesia telah melakukan rapat membahas kenaikan harga minyak di Indonesia dari hasil rapat paripurna DPR. DPR menetapkan akan menaikan harga BBM yang di dasarkan oleh pasal 7 ayat (6a) yang menggatikan pasal sebelumnya yaitu pasal 7 ayat 6.

pemerintah mempunyai kewenangan legislasi dalam menetapkan kenaikan BBM yang di kaji dari berbagai aspek pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat, yaitu dengan menambahkan pasal 7 ayat 6 menjadi pasal 7 ayat 6a yang berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi” yang bertolak belakang dengan pasal sebelumnya “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”. Dari bunyi pasal tersebut bahwa “Pasal 7 ayat 6 dan 6a tidak hirarkis, itu adalah sederajat. Pasal 7 ayat 6 secara yuridis mati dengan sendirinya dengan lahirnya pasal 7 ayat 6a, jika sudah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu saya berpendapat juga seharusnya pemerintah dapat berbijaksana dalam pengambilan keputusan yang sebaik-baiknya dengan diberi selang waktu 6 bulan tidak akan menaikan harga BBM pemerintah seharusnya mengkaji keseluruh dan akibatnya jika menaikan harga BBM tersebut. Pemerintah seharusnya banyak memikirkan rakyatnya jika harga BBM akan dinaikan, apakah kesejahteraan hidupnya akan baik atau tidak. Jika harga BBM akan di naikan seharusnya pemerintah memberikan solusi yang terbaik untuk rakyat bukan hanya kepentingan pemerintah pribadi. Jika rakyat dapat hidup makmur dan sejahtera otomatis pemerintah tidak akan menjadi terbebankan oleh rakyat, pemerintah dapat lebih fokus dengan bagaimana cara mengembangkan Negara lagi dari berbagai aspek, seperti pendidikan, budaya, ekonomi, dll menjadi Negara yang lebih maju.

Ketua DPP PPP Muhammad Arwani Thomafi menjelaskan, pemerintah mengusulkan penambahan Pasal 7 ayat 6 A Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan tahun 2012. Pasal itu memberi keleluasan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi. Dalam ayat 6A itu disebutkan: "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung."

Menurut Arwani, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) hingga pukul 04.00 WIB subuh, enam fraksi memberikan persetujuan terhadap usulan penambahan pasal ini. Keenam fraksi itu adalah Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP dan PKB.

Sementara tiga fraksi berkukuh menolak amandemen pasal 7 ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang menyebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.

sumber :
1. http://news.detik.com/read/2012/03/30/085418/1880811/10/?992204topnews
2. http://zzzfadhlan.wordpress.com/2012/04/29/pandangan-terhadap-pasal-7-ayat-6-dan-6a/