Jumat, 01 Juni 2012

Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

Voting yang digelar di ruang rapat paripurna gedung DPR, Sabtu (31/3/2012) pukul 00.30 WIB, dilakukan dengan 2 opsi, yaitu opsi pertama tidak ada perubahan apa pun dalam pasal 7 ayat (6) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi pada tahun ini. Opsi kedua menerima penambahan pasal 7 ayat (6)a Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang isinya adalah memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan. Voting kemudian menetapkan bahwa 356 anggota DPR menyetujui opsi kedua, dan 82 anggota DPR menyetujui opsi pertama.

Hasil rapat paripurna DPR tersebut, apakah sudah menjawab kegelisahan masyarakat tentang dampak kenaikan BBM bersubsidi?. Tentunya jawaban sederhana dari pertanyaan ini telah dijawab berdasarkan hasil keputusan rapat paripurna DPR tersebut. Akan tetapi untuk jangka panjangnya, ketentuan dari Pasal 7 ayat 6 Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 tersebut dapat dikesampingkan sejauh harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan, maka berlakulah ketentuan Pasal 7 ayat 6a Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. Berdasarkan jaminan yuridis demikian, tentunya masih menimbulkan gejolak dikemudian harinya. Ini mengapa, karena hasil keputusan rapat paripurna DPR tersebut masih menimbulkan interprestasi dalam pelaksanaanya, yakni bukankah konstitusi eknomi Indonesia telah mengamanatkan dalam Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa konstitusi ekonomi Indonesia ditentukan lebih lanjut berdasarkan peraturan pelaksananya, yakni Undang-Undang.

sumber : http://hukum.kompasiana.com/2012/03/31/dpr-menunda-sementara-kenaikan-bbm-bersubsidi/

0 komentar:

Posting Komentar