Senin, 19 Maret 2012

Wayang Menak

wayang Menak atau disebut juga Wayang Golek Menak merupakan wayang berbentuk boneka kayu yang diyakini muncul pertama kali di daerah Kudus pada masa pemerintahan Sunan Paku Buwana II. Sumber cerita Wayang Menak berasal dari Kitab Menak, yang ditulis atas kehendak Kanjeng Ratu Mas Balitar, permaisuri Sunan Paku Buwana I pada tahun 1717 M.
Babon induk dari Kitab Menak berasal dari Persia, menceritakan Wong Agung Jayeng Rana atau Amir Ambyah (Amir Hamzah), paman Nabi Muhammad SAW. Isi pokok cerita adalah permusuhan antara Wong Agung Jayeng Rana yang beragama Islam dengan Prabu Nursewan yang belum memeluk agama Islam.

Tokoh dalam Wayang Menak
• Wong Agung Jayeng Rana / Amir Ambyah
• Prabu Nursewan
• Umar Maya
• Umar Madi
• Dewi Retna Muninggar


Menak Kaos

Sebelum menyerang negeri Kuristam, Amir Ambyah lebih dulu pergi ke Medayin menghadap Raja Nursewan untuk mohon ijin mengawini Muninggar. Raja Nursewan merestuinya, dan terjadilah perkawinan yang ke dua antara Amir Ambyah dengan Muninggar. Setelah itu barulah Amir Ambyah pamit untuk menyerang Kuristam dan menangkap raja Jobin.
Di perjalanan pasukan Ambyah bertemu dengan pasukan negeri Kaos yang bermaksud pergi ke Kuristam untuk menyusul raja Jobin. Karena tujuan mereka berlawanan, pertempuranpun tak dapat dihindarkan. Pasukan Kaos kalah dan tunduk. Putri raja Jobin kemudian diperistri Maryunani, sedangkan istri Jobin diambil istri oleh Umarmadi. Negara Kaos segera diduduki Amir Ambyah, dan Maryunani diangkat menjadi raja Kaos
Dikisahkan, pada saat itu Muninggar telah berputra laki-laki yang diberi nama Kobatsarehas. Beberapa tahun kemudian Maryunani juga berputra seorang laki-laki yang diberi nama Ibnu Umar, Yang setelah dewasa diangkat sebagai raja Kaos mengganti Maryunani.

Sumber :
http://wayang.wordpress.com/category/wayang-jenis2/wayang-menak/
http://id.wikipedia.org/wiki/Wayang_Menak

Setu Pengasinan Di Kota Depok

Siapa bilang depok tidak pnya tempat wisata. Sekedar info aja nih bagi pecinta jalan-jalan (backpaker) tempat wisata murah,nyaman, tempat dapat dijangkau, dan pemandangan yang asri. Setu pengasinan merupakan daerah wisata air yang cocok untuk kumpul bersama keluarga. Disetu pengasinan tersedia perahu bebek, flying fox, taman penghijauan maupun tempat istirahat dengan daerah udaranya yang sejuk.
Disana dapat menyewa perahu bebek dengan biaya Rp 6000/15 menit dan siapa berani dengan flying fox ckup dengan harga Rp 8000 /sekali terjun dan juga terdapat tempat pemancingan berbayar /kilo dan untuk umum yang nyaman.

Akses untuk menuju kesana :
1. dari terminal depok atau stasiun depok baru naik angkot D03 (ongkos Rp 4000)
2. turun dipertigaan pengasinan.
3. setelah itu bisa naik ojek atau angkot
4. lalu jalan sekitar 1,8 km akan bertemu gerbang selamat datang situ wisata air pengasinan.
Ket : dari gerbang menuju setu jalannya belum mulus dan lebarnya hanya cukup satu mobil. Maklum saja kawasan wisata ini memang masih di dalam perdesaan dan belum banyak orang yang tahu 
Selamat Berlibur ……….. Semoga Bermanfaat  

Kewajiban Sebagai Warga Negara

Kewajiban adalah suatu hal yang harus dikerjakan atau dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Contohnya: wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas, wajib membayar pajak.

Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. wajib untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. wajib taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Hak Sebagai Warga Negara

Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah sejak lahir dan dibatasi undang-undang.pembatasan dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain Contohnya: hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan rasa aman, hak mengemukakan pendapatnya.

Hak warga negara indonesia :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku